muhammadiyah sebagai persyarikatan


MUHAMMADIYAH SEBAGAI PERSYARIKATAN

         Organisasi berasal dari bahasa yunani, organum. Organum berarti anggota, badan atau lembaga. Unsur-unsur yang harus ada dalam organisasi: manusia lebih dari satu, kerjasama, dan tujuan bersama. Dari definisi dapat ditarik kesimpulan sederhana, organisasi adalah sekelompok manusia yang melakukan kerja sama dalam rangka mencapai tujuan sama.
       Arti persyarikatan secara etimologi berasal dari bahasa arab, syaaraka-yusyaariku, syarikah, yang berarti kerja sama. Adapun secara istilah, persyarikatan adalah suatu bentuk organisasi dimana anggota-anggotanya secara bersama sama menjadi pemilik dan penguasa dari organisasinnya. Oleh karena itu, mereka juga mempunyai hak kekuasaan dan kewajiban yang sama terhadap organisasinya.
           Adapun maksud muhammadiyah sebagai persyarikatan, bahwa setiap anggota organisasi yang didirikan oleh K.H. Ahmad dahlan ini mempunyai kekuasaan dan hak bersama dalam muhammadiya, yaitu hak menyampaikan pendapat, hak suara, serta hak memilih dab dipilih. Kekuasaan dan hal bersama ini diatur dalam Anggaran Dasar (AD) pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 4.
        Hak-hak anggota ini menunjukkan bahwa muhammadiyah pada hakikatnya tidak lebih dari sebuah organisasi atau perkumpulan. Sebagaimana lazimnya sebuah organisasi, maka muhammadiyah hanyalah alat untuk memperjuangkan tujuan yang dicita-citakan. Fungsi organisasi ini adalah demi tegaknya kemuliaan dan kejayaan islam secara hakiki ( izzu al-islam wa al-muslimin). Penanaman persyarikatan adalah penegasan kepada dunia luar maupun siapa saja yang kurang memahami apa sebenarnya muhammadiyah, bahwa muhammadiyah hanyalah sebuah oerganisasi, bukan aliran, sekte maupun firqah tersendiri dalam islam

            Diantara dasar naqli yang menjadi keabsahan, bahkan wajibnya berorganisasi adalah:
a)      Al-Qur’an surat Al-shaf
Sesungguhnya allah mencintai orang-orang yang berjuang dijalan Allah, seakan-akan mereka seperti bangunan yang kokoh.
b)      Kaidah fiqh
Sesuatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dilengkap sengan sesuatu yang lain, maka mempergunakan sesuatu yang lain itu hukumnya wajib
c)      Perkataan ali ibn abi thalib ra
Kebenaran tanpa dikelola dengan benar akan terkalahkan oleh kebathilan yang di tata dengan rapi.

            Susunan organisasi muhammadiyah secara vertikal terdiri dari lima macam yaitu:
  1.   Ranting adalah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan. Pimpinana ranting  paling sedikit untuk lima orang ditetapkan oleh pimpinan cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah ranting.
  2.  Cabang adalah kesatuan ranting dalam satu tempat.pimpinan cabang terdiri atas sekurang kurangnya tujuh orang ditetapkan oleh pimpinan daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah cabang.
  3.   Daerah adalah kesatuan cabang dalam satu kota atau kabupaten. Pimpinan daerah terdiri atas sekurang kurangnya sembilan orang ditetapkan pimpinan wilayah untuk satu masa jabatan dari calon calon anggota pimpinan daerah yang telah dipilih dalam musyawarah daerah. 
  4.  Wilayah adalah kesatuan daerah dalam satu provinsi. Pimpinan wilayah paling sedikit hanya sebelas orang ditetapkan oleh pimpinan pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yag dipilih dalam musyawarah wilayah
  5. Pusat adalah kesatuan wilayah dalam negara. Pimpinan pusat paling sedikit hanya tiga belas orang dipilih dan ditetapkan oleh muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan tanwir



Komentar